Hukum

Prabowo Terbitkan Perpres Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

Jakarta, Bincang.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam regulasi tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Perpres tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan Indonesia ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pengelompokan itu menjadi dasar pemerintah dalam menyusun arah kebijakan serta strategi pertahanan nasional selama lima tahun ke depan.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah menyebut ancaman nonmiliter tidak hanya berasal dari aspek ideologi dan sosial budaya, tetapi juga dari perkembangan teknologi, ekonomi, hingga kejahatan transnasional. Selain penyebaran budaya LGBTQ, ancaman nonmiliter juga mencakup penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, perompakan, pencurian sumber daya alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, ancaman militer meliputi pelanggaran wilayah negara, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi militer, hingga penggunaan senjata nuklir, biologi, dan kimia.

Di sisi lain, pemerintah juga mengidentifikasi ancaman hibrida yang dinilai semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Kategori ini mencakup serangan siber terintegrasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), penggunaan drone untuk kepentingan yang mengancam keamanan negara, serta gangguan terhadap sistem Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditegaskan bahwa kebijakan umum pertahanan negara disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara selama periode 2025–2029.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Pemerintah juga menegaskan bahwa klasifikasi ancaman tersebut disusun berdasarkan perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem pertahanan negara mampu beradaptasi terhadap ancaman konvensional maupun nonkonvensional yang terus berkembang di era digital dan geopolitik modern.

Report: Akbar

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker